Sep
20
Filed Under (Uncategorized) by tyas-ary on 20-09-2008

Assalamualaikum semua… melengkapi posting yang kemaren… Secara diri sendiri juga sedang bingung mencari KB apa yang aman dan halal supaya keluarga tetap dalam berkahNya. Ini nemu di era muslim, semoga bermanfaat… (buat yang sudah pernah baca, gapapa yaaa, buat yang belum baca semoga bermanfaat… buat yang tidak setuju, no offense yaaa… niatnya sih menyampaikan barang seayat… hehehe… :)

Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama, yaitu masalah motivasi dan tekniknya.

1. Halal Kalau Motivasinya Benar

Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Karena bila motivasinya seperti ini, berarti kita telah kufur kepada salah satu sifat Allah, yaitu Ar-Razzaq. Sifat Allah SWT yang satu ini harus kita imani dalam bentuk kita yakin sepenuhnya bahwa tidak ada satu pun bayi lahir kecuali Allah telah menjamin rezeki untuknya.

Karena itu membunuh bayi karena takut kelaparan dianggap sebagai dosa besar di dalam Al-Quran.

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka. (QS. Al-An’am: 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra’: 31)

Motivasi Yang Dibenarkan

Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.

Atau karena alasan medis berdasarkan penelitian para ahli berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Halal Kalau Metodenya Dibenarkan Syariah

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ‘azl.

Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Alat-alat Kontrasepsi dan Hukumnya
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Di sini hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.

1. Pantang Berkala

Metode ini menggunakan masa tidak subur isteri. Sering juga disebut dengan sistem kalender.

Para dokter sering bilang bahwa ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah haidh atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang. Maka bila pandai menghitungnya, metode lumayan efektif dan murah serta halal 100%.

Namun perlu juga diingat bahwa ternyata -masih kata dokter- sperma dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi. Demikian juga sel telur (ovum), diadapat hidup 24 jam setelah ovulasi.

Jadi jika kehamilan ingin dicegah, hubungan suami isteri tidak dilakukan sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.

Tetapi kelemahan konsep ini adalah dalam implementasinya. Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haidh teratur, lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada tahun-tahun menjelang menopause.

Dari sisi psikologis, metode ini dalam beberapa kasus oleh sementara kalangan dianggap memiliki efek psikologis. Bahwa pantang yang terlampau lama dapat menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami isteri mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.

Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.

2. Metode Spermatisid
Menurut pak dokter, preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau jelly diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.

Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan.

Namun ketika pil tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka banyak para ulama tidak membolehkannya.

Mengapa?

Karena menurut sebagian dari para ulama itu, meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja harus dihormati dan tidak boleh dimatikan. Meski sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.

Jadi metode ini diharamkan oleh sebagian ulama dan dihalalkan oleh yang lainnya.

3. Metode Menggunakan Kondom
Kata dokter, metode ini punya prinsip menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina sejak dipancarkan. Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.

Secara pandangan syariah, kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan. Jadi pemakaian ini asal benar motiasinya, tidak ada larangannya.

4. Metode IUD/ Spiral
Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat.

AKDR yang dililiti kawat tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.

IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.

Secara teknik Insersi, IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.

Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.

Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim.

Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

5. Metode Tubektomi/Vasektomi
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan (pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopi) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.

Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali (reversibel).

Para ulama sepakat mengharamkan metode ini, karena pada hakikatnya yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.

6. Metode Morning-After Pill
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`.

Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah melalui pil ini mencapai 1, 7 juta pertahunnya. Di AS pil ini dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS. Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang merekomendasikan pil ini.

Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalah-gunakan oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya setelah persetubuhan terjadi. Di mana pasangan tidak syah bila `kecelakaan` bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun tidak terjadi.

Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.

Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas di sini dan juga masih dalam kajian kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain akan kami sempurnakan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Sep
20
Filed Under (Uncategorized) by tyas-ary on 20-09-2008

Topik ini sebenarnya sudah pengen kutulis sejak lama, tapi ‘belum sempat’ menjadi alasan klise. Waktu itu ibu-ibu pengajian ngumpul lagi. Kali ini topik mengaji adalah tentang hubungan suami istri. Seru yaa.. Jarang-jarang kan pengajian tentang urusan yang satu ini. Semua pada tercenung dengan penjelasan bu ustadzah.

Sampai akhirnya aku tergelitik dengan pertanyaan yang satu ini. Rada Out of Topic, tapi tetep aja kutanyakan. Bu, bagaimana dengan ber-KB? Halal gak tuh? Dan bu guru menjawab, ” Halal.. asal tujuannya bukan untuk membatasi. Kalau tujuannya mengatur jarak antar kelahiran anak sih boleh bu. Tapi kalau ibu cuma pengen dua anak aja, terus stop.. Naaa… ini yang dilarang. Karena rasul akan bangga dengan banyaknya umat Islam di muka bumi ini. Lagian ibu-ibu di sini kan rata-rata berpendidikan, mampu dari segi materi. Kenapa kok membatasi anak segala? Ibu-ibu coba lihat bibi-bibi yang membantu tugas sehari-hari kita, dan tanyakan jumlah anak mereka. Ada yang anaknya empat, anaknya lima. Sedangkan mereka kurang mampu dan tidak berpendidikan seperti ibu-ibu di sini lho… Coba kita yakin bahwasanya Allah Maha Pemberi Rizki, dan kita akan mampu membesarkan anak-anak kita. Maka niscaya akan lebih banyak umat Islam lahir dari rahim ibu-ibu yang siap mendidik anak-anaknya”.

Bu Ustad menjawab dengan berapi-api. Beliau sekarang dikaruniai empat anak, dan masih bersedia jika Allah kembali menitipkan anak padanya. Subhanallah… Dan setelah pertanyaan itu dijawab, ibu-ibu pada “gemremeng…” (note : gemremeng itu bahasa Jawa yang kalo diartikan kurang-lebih berbisik-bisik). “Wah.. gimana nih… dua aja dah repot..”. Ada juga yang bilang “Copot KB deh abis ini… jadi semangat punya anak lagi…”. Hehehe macem-macem ya reaksinya.. Tapi kalau dipikir-pikir bener lho kata bu Ustad itu. Kok ya kurang yakin sama Allah, sang Rozaq. Allah yang Mughniy, dan Allah yang Rahman. Rizki adalah bersumber dari Allah, kita tinggal minta dan berusaha toh? Allah yang memperkaya kita dan mengasihi kita. Masak dengan hamba yang dikasihi, Allah tidak memberi jalan keluar dan kelapangan rizki?

Kebetulan waktu itu ada bi Acih yang membantu setiap hari di rumahku, suaminya seorang sopir serabutan. Anaknya lima. Tiap bulan harus mencukupi sekolah anak-anaknya. Dengan hidup yang amat sangat pas-pasan mereka bisa bertahan. Padahal bi Acih cuman SD aja sekolahnya, lulus apa enggak aku ga tahu. Bener juga loh, malahan orang-orang seperti mereka ga takut repot ya punya banyak anak… Padahal kan kita yang rata-rata lulusan perguruan tinggi ini yang lebih terpelajar. Dengan penghasilan keluarga yang alhamdulillah masih bisa disisihkan sedikit untuk menabung. Aku jadi malu sama Bi Acih. kalah jauh dalam urusan yang satu ini.

Dengan Lintang saja rasanya sudah Wow… Dan sekarang dengan adanya Langit, memang terjawab kok pernyataan bu ustad. Alhamdulillah masih bisa tertangani dengan baik. Dengan dibantu suami dan dua asisten hehehe… Jelas masih kalah sama Bi Acih, yang ga dibantu siapa-siapa. Dan saat ditanya teman-temanku apakah anakku cukup dua aku menjawab dengan tersenyum… Cukup dua untuk saat ini. Tapi nanti seandainya Allah berkenan, ditambah lagipun akan saya syukuri (sekarang ini napas dulu hehehe… )

Oke teman-teman… selamat ber-KB dengan bijak… semoga dengan begitu kita dikaruniai Keluarga Berkah…. amien…

September 2008,

Jeng Tyas, bundanya Lintang dan Langit…